IKLAN MIE S**AP YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS
Didalam
iklan mie s**ap menceritakan tentang seorang lelaki yang mengumumkan bahwa akan
adanya kerja bakti di suatu lingkungan tempat tinggal. Seorang lelaki tersebut
menghapiri sebuah rumah yang berisikian seorang ayah dan satu anak perempuannya.
Pada saat itu, sang ayah bergagas pergi untuk bersembunyi karena tidak ingin
kerja bakti, dan ia menyuruh putrinya untuk membuka pintu dan menemui seorang
lelaki tersebut. Yang tidak terduganya adalah sang anak perempuan berbohong
kepada seorang lelaki tersebut bahwa sang ayah sudah tiada (meninggal) agar
tidak mengikuti kerja bakti. Tetapi setelah seorang lelaki menunjukan mie s**ap
kepada anak perempuan, sang ayah tiba-tiba muncul dan berkata “ayah hidup lagi”.
Komentar
Dan Saran
iklan
mie sedap yang bertema kan “papa hidup lagi” menurut saya tidak layak
ditayangkan didalam stasiun televisi, karena iklan ini dapat mengajarkan kepada
anak-anak untuk berbohong demi kepentingan orang tuanya. Iklan ini jelas
melanggar etika dalam berbisnis. Hanya karena ayah dari anak perempuan adalah
seorang pemalas dan juga tidak ingin bersosialisasi langsung dengan masyarakat
dengan tidak mengikuti kegiatan kerja bakti di lingkungan rumahnya. Sehingga iklan
ini sangat menyesatkan dan tidak pantas untuk ditayangkan dan tidak boleh
dilakukan oleh masyarakat.
pasal-pasal mengenai etika bisnis:
1. Pasal 4, hak konsumen
adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku
usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Von der Embse dan R.A. Wagley
dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a)Utilitarian Approach : setiap
tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
b) Individual Rights Approach :
setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus
dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c) Justice Approach :
para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara
kelompok.
https://rizkiamaliafebriani.wordpress.com/2013/12/03/pasal-pasal-mengenai-etika-bisnis/




The T-Shirt - titanium tent stakes
BalasHapusThe titanium pot T-Shirt is an titanium 3d printing ultralight replica ford edge titanium of the T-Shirt that titanium knife features a traditional design, with four different pockets. The strap is titanium 170 welder