PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi yang bergerak di
bidang ekonomi rakyat dengan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967)
Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah
sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi.
Pengertian Koperasi menurut para ahli
1. Definisi Koperasi menurut ILO (International
Labour Organization) adalah Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
2. Arifinal Chaniago mengatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Dr. Fay menjabarkan
bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
4. Munkner juga
memberikan definisinya tentang koperasi, yaitu organisasi tolong menolong yang
menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong.
5. Richard Kohl
dan Abrahamson menjelaskan koperasi sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan
pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan
terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan
pelayanannya.
6. Menurut
R.S.Soeraatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. Prinsip Munkner
Hans H.
Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
- Keanggotaan
bersikap sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
- Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
B. Prinsip Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini
menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan
secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan
yang terbuka (open membership).
- Bunga
atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
- Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
- Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and
anadulterated goods).
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing
the education of the members in cooperative principles).
- Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
C. Raiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja terbatas.
- SHU
untuk cadangan.
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha
hanya kepada anggota.
- Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang.
D. Prinsip Schulze
Di Delitzsch
Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja tak terbatas.
- SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
- Tanggung
jawab anggota terbatas.
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
E. Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open
and voluntarily membership).
- Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control –
one member one vote).
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital).
- SHU di
bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion
of education)
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
F. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
- Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia.
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing.
- Adanya
pembatasan modal dan bunga.
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada
diri sendiri.
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini
di indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakulan secara demokratis.
- Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan
perkoperasian.
- Kerja
sama antar koperasi.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar