SISA HASIL USAHA (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam rapat Anggota
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi
Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (presentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
·
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
C. Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat
1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
a.
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil
usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari nonanggota.
b.
SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara
tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota
dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
c.
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif
dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
d.
SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang
dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa
menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E. Pembagian
SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU
koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1. SHU total
koperasi pada satu tahun buku
2. Persentase
SHU anggota
3. Total
transaksi usaha
4. Total
simpanan semua anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Bagian SHU
untuk simpanan anggota
7. Bagian SHU
untuk transaksi usaha
8. Total
seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki
aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan
sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki
kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak
mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota
memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi.
Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar