POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN

Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Beberapa ahli pun memiliki pengertian masing-masing mengenai Manajemen, antara lain :
James A.F. Stoner
“Proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan”
Horold Koontz dan Cyril O’donnel
“Usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain”
R. Terry
“Suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya”
Lawrence A. Appley
“Seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain”
Drs. Oey Liang Lee
“Seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, ,penyusunan, , pengarahan, dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”
Jadi secara umum manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan guna menetukan dan mencapai tujuan yang sudah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum.
Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untukmencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah tempat di mana seluruh anggota berkumpul dan diadakan pada waktu tertentu saja. Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
  • AD/ART
  • Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  • Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
  • RGBPK dan RAPBK
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
  • Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Tugas Rapat Anggota :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di lini depan dan merupakan otak dari gerakan koperasi sekaligus menjadi salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
1.     Unsur Ketua
· Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
·        Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan.
·  Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
·         Bertanggungjawab pada Rapat Anggota.

2.     Unsur Sekretaris
  • Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
  • Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
  • Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

3.     Unsur Bendahara
  • Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
  • Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
  • Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
  • Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
  • Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
  • Membina dan membimbing anggota
  • Memelihara kekayaan koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan rencana RK dan RAPB
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
  • Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berwenang dalam :
  • Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
  • Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
  • Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
 Unsur Pengawas terdiri dari :
  • Ketua merangkap anggota,
  • Sekretaris merangkap anggota dan
  • Anggota
 Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
  • Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
  • Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
  • Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
  • Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Manajer
Manajer merupakan seorang tenaga profesional dan memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan kepada Pengawas.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
2.  Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala    keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

Hubungan Kerja Manajer :
1.   Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
2.  Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
3.  Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.  organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.     perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN DAN FUNGSI MANAJEMEN

Money and Happines

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI