POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal
dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in
charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau
membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Beberapa ahli pun memiliki
pengertian masing-masing mengenai Manajemen, antara lain :
James A.F.
Stoner
“Proses perencanaan,
pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan”
Horold
Koontz dan Cyril O’donnel
“Usaha untuk mencapai suatu tujuan
tertentu melalui kegiatan orang lain”
R. Terry
“Suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya”
Lawrence A.
Appley
“Seni pencapaian tujuan yang
dilakukan melalui usaha orang lain”
Drs. Oey
Liang Lee
“Seni dan ilmu perencanaan,
pengorganisasian, ,penyusunan, , pengarahan, dan pengawasan daripada sumberdaya
manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”
Jadi secara umum manajemen adalah
suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan guna
menetukan dan mencapai tujuan yang sudah ditetapkan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
secara khusus dan masyarakat secara umum.
Dari uraian
diatas, dapat kita simpulkan bahwa Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untukmencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah tempat di mana
seluruh anggota berkumpul dan diadakan pada waktu tertentu saja. Rapat Anggota
(RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat,
memberhentikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas
- Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat Anggota dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari
setengah anggota yang hadir.
Tugas Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART
dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di lini depan dan merupakan otak dari gerakan koperasi sekaligus
menjadi salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya
tiga orang yang terdiri dari :
1. Unsur Ketua
· Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota
pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan
mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
· Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan.
· Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil
keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat
bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
·
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
2. Unsur
Sekretaris
- Bertugas melakukan pembinaan
dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus
selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan
kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat
bersama unsur Ketua.
3. Unsur
Bendahara
- Bertugas mengelolan keuangan
(menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi
keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus,
selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan
dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta
menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat
pengurus lengkap melalui ketua.
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab Pengurus:
- Memimpin organisasi dan
kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan
keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota,
daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan,
penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan
Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota
dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab pengawas :
- Bertugas melakukan Pengawasan
dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan
Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan
dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan
tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota.
Manajer
Manajer merupakan seorang tenaga
profesional dan memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola. Manajer
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan kepada
Pengawas.
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi serta
memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
manajer berfungsi :
1. Sebagai
pemimpin tingkat pengelola,
2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala
keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat
tehnis maupun administratif
Hubungan Kerja Manajer :
1. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
2. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan
mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
3. Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat
Pengelola.
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
Komentar
Posting Komentar