PERMODALAN KOPERASI
PENGERTIAN
MODAL KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini
bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2
yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang,
yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.
Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.
Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3.
Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
1.
Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
2.
Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana
wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi
dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu.
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi
di kemudian hari.
4.
Perluasan usaha.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar