PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat
dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat
meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja
peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan
usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat pendemokrasi
ekonomi
2.
Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai soko
guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan
sebagai berikut:
1. Membantu anggota untuk
peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan
keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi
makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
2.
Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut,
koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di
bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi
berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia
pada umumnya.
3. Meningkatkan taraf hidup
masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota
koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh
penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup
yang beraneka ragam.
4. Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material,
tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan
tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan
manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
5. Mempersatukan dan
mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan
untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan
kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi
kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual
bersama produksi pertanian.
6. Menyelenggarakan kehidupan
ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas
kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih
dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan
demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4,
Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar