BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNGJAWAB, POLA MANAJEMEN
BENTUK ORGANISASI
A.
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Sub
sistem koperasi :
-
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha perorangan / kelompok
(pemasok/supplier)
-
Badan Usaha yng melayani anggota dan
masyarakat
B.
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi ciri khusus
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
Bentuk dari organisasinya tertid
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
C.
Bentuk Organisasi di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-
Bentuk : Rapat anggota,
penguru, pengelola dan pengawas
-
Rapat anggota
-
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
-
Pemegang kekuasaan
tertinggi dengan tugas:
▪ Penetapan Anggaran
Dasar
▪ Kebijakan Umum
(manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
▪Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
▪Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
▪Pengesahan pertanggung jawaban
▪Pembagian SHU
▪Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan
memberhentikan pengawas dan pengurus
1. Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan
usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
Tugas :
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan Rencana
kerja, Budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
-
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
-
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan
-
Meningkatkan peran koperasi
2. Pengawas
Pengawas atau badan pemeriksa adalah
orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk
mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
a. keorganisasian;
b. keusahaan;
c. keuangan.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
a. keorganisasian;
b. keusahaan;
c. keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen koperasi
memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat
menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau
ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus
memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a. kompentensi pribadi;
b. kompentensi profesional.
a. kompentensi pribadi;
b. kompentensi profesional.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2)
dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut
mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi
yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai
dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen
koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya
banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer
atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari
luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi
oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini
akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan
membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
- Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain,
perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena
merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat
dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa
langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan
beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian
alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum
diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam
koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau
tingkatan manajemen.
2.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1. Pembagian
kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan
organisasi,
4. Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat
hierarki manajemen, dan
6. Saluran
komunikasi dan sebagainya.
STRUKTUR ORGANISASI DALAM KOPERASI :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling
sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang
ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari
produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam
suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan
yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka
pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai
prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas
pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
- POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota
dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab
kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut
mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
- Terdapat pola job
descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
SUMBER:
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/
Komentar
Posting Komentar